Minggu, 31 Mei 2015

SUJUD "EKSTRA" MENJELANG SALAM

Tanya: Kadang-kadang saya melihat orang sujud dua kali (diluar sujud yang biasanya dilakukan ketika shalat) menjelang salam. Setelah saya tanyakan, katanya itu namanya sujud sahwi. Kapan sujud sahwi dilakukan?

Jawab: Dalam satu hadis, Rasulullah Saw. bersabda:

Yang artinya: " Manusia tempatnya salah dan lupa."

Hadis ini mengesankan, salah satu sifat manusia adalah pelupa, atau paling tidak berpotensi lupa. Diantara keduanya terjalin hubungan sangat erat. Kesalahan pada umumnya bersumber pada kealpaan. Karena mustahil manusia membebaskan diri dari sifat lupa, sebagai konsekuensinya manusia tidak mungkin terhindar dari kesalahan selama hidupnya.

Kesadaran akan salah satu kelemahan manusia ini dapat mengantarkan seseorang menjadi lebih toleran terhadap kesalahan orang lain, yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk kesediaan memaafkan.

Diantara nama-nama Allah (Al-Asma Al-husna) yang patut di teladani manusia sebagai hamba-Nya adalah al-Afuw (pemaaf) dan At-Tawwab (penerima tobat).

Katanya dalam kehidupan sehari-sehari sepenuhnya mebuktikan kebenaran pernyataan Rasulullah Saw. di atas. Kealpaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Bahkan dalam shalat sekalipun, yang mestinya dikerjakan dengan khusu' dan konsentrasi, kealpaan sering tak terhindarkan yang mengakibatkan ketidak sempurnaan shalat.

Shalat kurang sempurna tatkala seseorang meninggalkan hal-hal yang sebaiknya dilakukan atau sebaliknya, melakukan hal-hal yang sebaiknya ditinggalkan. Untuk menutup kekurangan itu, sujud sahwi disyariatkan.

Sahwi merupakan kata pinjaman dari bahasa Arab, artinya al-ghaflah (lupa). Pada perkembangan selanjutnya, oleh para fuqaha (ahli fikih) sahwi dimaknai dengan cacat atau kekurangan (al-khalal) dalam pelaksanaan shalat yang terjadi dengan disengaja atau lalai.

Sujud yang berfungsi menyempurnakan shalat disebut sujud sahwi, karena pada umumnya kekurangan itu terjadi akibat kealpaan. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 172).

Sujud sahwi dilakukan pada rakaat terakhir setelah tahiyat akhirsebelum salam. Caranyamelakukannya seperti sujud biasa, yakni dua kali. Kalau sujud sahwi timbul dari kealpaan itu, membaca:

"Subhaanalladzii laa yanaamu wa la yashuu."

Yang artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan lupa."

Jika kekeliruan dalam shalat akibat disengaja, sebaiknya membaca istighfar.

Menurut fuqaha Mazhab Syafi'i, sujud sahwi ada kalanya wajib dan ada kalanya sunah. Ia diwajibkan kepada makmum ketika imam menerjakan sujud sahwi, dalam rangka ber-ittiba' iqtida' (mengikuti atau menyesuaikan  diri dengan iman).
Mengikuti imam bagi makmum (dalam mengerjakan sujud sahwi) merupakan suatu keharusan, yang bila ditinggalkan mengakibatkan shalatnya batal.

Di luar itu, sujud sahwi hukumnya sunah, dalam arti boleh ditinggalkan, tapi sebaiknya dikerjakan demi kesempurnaan shalat kita.

Aspek lain yang sangat penting kaitannya dengan sujud sahwi adalah faktor yang menyebabkannya, atau dengan kata lain, kapan dan bilamana kita mengerjakan sujud sahwi itu.

Faktor-faktor tersebut dalam literatur-literatur fikih disebut asbab sujud As-sahwi (sebab-sebab sujud sahwi), yang berjunlah 4 (empat). Pertama, meninggalkan salah satu sunah ab'adh meliputi membaca tahiyat awal, membaca shalawat di dalam tahiyat awal, membaca doa qunut, dan mengucapkan shalawat saat berdoa qunut.

Duduk untuk membaca tahiyat awal dan shalawat serta berdiri untuk berdoa qunut beserta shalawat juga termasuk sunah ab'adh. Barang siapa meninggalkan shalat satu atau lebih darinya, dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Kedua, ada keraguan mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan. para ulama menyatakan, kalau seorang di tengah-tengah mengerjakan dua rakaat ataukah telah menyelesaikan tiga rakaat. Dalam kondisi seperti itu dia wajib menambah satu rakaat lagi dan dianjurkan pula mengerjakan sujud sahwi.

Rasulullah Saw. bersabda:

Yang artinya: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakan, apakah tiga atau empat, maka singkirkanlah keraguan itu dan teruskanlah shalatny sesuai dengan keyakinannya (tiga rakaat), kemudian bersujud dua kali sebelum salam." (HR Muslim dari Abu Sa'id ra.)

Sujud dua kali sebelum salam adalah sujud sahwi. Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih: al-ashl al-adam.

Ketiga, melakukan secara tidak sengaja sesuatu yang dapat membatalkan shalat jika disengaja. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur lima rakaat. Penambahan satu rakaat dengan sengaja tentu membatalkan shalat. Namun bila terjadi karena lupa, shalatnya tetap sah dan dianjurkan sujud sahwi.

Keempat, meletakkan rukun qaul (ucapan), selain takbirat al-ihram dan salam, atau bacaan sunah bukan pada tempat yang semestinya, karena lupa. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 173-174. Juga perhatikan kitab Sabil Al-Muhtadin, juz 1-3).

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan, sujud sahwi tidak cukup untuk mengganti rukun yang ditinggalkan. Dan sujud sahwi tidak disunahkan akibat tertinggalnya sunah hai'at (pekerjaan maupun ucapan yang dianjurkan selain sunah ab'adh) seperti membaca ta'awudz sebelum fatihah, tasbih ketika ruku' atau sujud dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar