Kamis, 25 Juni 2015

IMAM BATAL, BAGAIMANA YANG MAKMUM?

Tanya: Jika shalat imam batal (seperti karena kentut) bagaimanakah shalat para makmum?

Jawab: Seperti kita maklumi bersama, salat dapat dikerjakan secara berjamaah dan sendirian (munfarid). Shalat berjamaah paling tidak terdiri dari dua orang , imam dan makmum. Jumlah maksimal makmum tidak ada batasnya. Yang membatasi adalah tempat yang tersedia.

Seperti kiita maklumi bersama pula, shalat dianggap sah jika memenuhi sejumlah persyaratan (syurut as-shihah), rukun (al-arkan), seperti menanggung hadas, terkena najis, dan lain-lain.

Jika seseorang ditengah-tengah shalat melakukan perkara yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Kalau dia shalat sendirian atau menjadi makmum harus mengulangi lagi dari awal. Dalam hal ini tidak timbul masalah. Masalah akan timbul jika orang tersebut kebetulan sedang menjadi imam dalam shalat jamaah.

Lalu muncullah beberapa pertanyaan. Apabila shalat imam batal, apakah makmum juga ikut batal? Kalau tidak langkah, langkah apakah yang perlu diambil oleh para makmum? Apakah meneruskan secara munfarid? Ataukah tetap berjamaah dengan menunjuk imam baru untuk menggantikan imam yang pertama?

Shalat makmum tidak otomatis menjadi batal dengan batalnya shalat imam. Oleh karenanya makmum tidak dibenarkan membatalkan shalatnya. Dan sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fikih, kedua langkah tersebut dapat dibenarkan. Dengan demikian jika imam batal, makmum memiliki dua alternatif.
Pertama, meneruskan shalat secara munfarid (sendirian) dengan niat mufarraqah (memisahkan diri) dari imam yang telah batal shalatnya. Kedua, menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjamaah. Kalau alternatif terakhir kedua yang dipilih, maka harus ada istikhlaf (Bughyah Al-mustarsyidin, 85).

Istikhlaf adalah penunjukan pengganti imam dengan imam lain, yang karena satu sebab ia (imam pertama) tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah Saw. sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadis (Mausu'ah Al-Islami: VI, 120).

Proses terjadinya istikhlaf, mempunyai 2 (dua) kemungkinan: Imam menunjuk pengganti (khalifah), atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam.
Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal.

Istikhlaf sebaiknya dilakukan pada makmum. Jika imam menunjuk pengganti, dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Istikhlaf merupakan hak makmum. Bukankah rakyat yang paling berhak menentukan siapa pemimpinnya? Lagi-lagi disini nilai-nilai demokrasi ditanamkan. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 148).

Istikhlaf selain shalat Jumat hukumnya sunah. Karena shalat secara berjamaah lebih utama daripada sendirian.

Dalam shalat Jumat, Jika batalnya imam terjadi pada rakaat pertama, istikhlaf wajib hukumnya, mengingat shalat Jumat pada rakaat pertama harus dilaksanakan secara berjamaah. Shalat Jumat secara munfarid tidak sah (mazhahib Al-Arba'ah: I, 447)

Pertanyaan selanjutnya adalah siapakah yang layak menjadi khalifah, atau pengganti imam pertama?

Dalam menjawab masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha Syafi'iyah (ahli fikih Madzhab Syafi'i).
Semua sepakat, orang yang sah menjadi khalifa adalah orang yang sah menjadi imam shalat yang dikerjakan. Apabila makmumnya laki-laki, khalifah tidak boleh perempuan. Karena perempuan tidak sah menjadi imam dari makmum laki-laki. Mereka juga menyepakati makmum dapat menjadi khalifah.

Perbedaan pendapat muncul ketika yang ditunjuk sebagai khalifah dari luar makmum (al-ajnaby). Sebagian besar ulama memperbolehkan khalifah selain makmum, asal penggantian terjadi pada rakaat pertama atau ketiga pada saat ruba'iyah (jumlah rakaatnya empat). Sebagian hanya memperbolehkan pada rakaat pertama. Ada pula yang melarang sama sekali, seperti Imam Haramain. Menurut beliau kalaupun toh imam pertama menunjuk khalifah selain makmum, boleh saja para makmum mengikutinya dengan niat jamaah. Tetapi dalam hal ini, orang tadi tidak menjadi khalifah imam pertama. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 137).

Yang perlu diingat adalah, karena kedudukan khalifah adalah sebagai imam, maka ia harus menyesuaikan diri dengan shalat makmum. Atau dengan kata lain, harus bertindak seperti layaknya imam yang digantikan. Sebagai misal, sekelompok orang shalat subuh secara berjamaah. Ketika telah berlangsung satu rakaat, Zaid baru datang lalu ikut berjamaah. Tidak beberapa lama, imam batal dan menunjuk Zaid sebagai pengganti. Setelah i'tidal, Zaid membaca qunut dan setelah sujud kedua membaca tasyahud, Zaid meneruskan shalatnya dengan mengulangi lagi membaca doa qunut setelah i'tidal dan tasyahud sebelum salam.
Adapun makmum dapat memisahkan diri dari Zaid (mufarraqah) lalu salam, atau menunggu Zaid menyelesaikan shalatnya, lalu salam secara beriringan. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 137).

Disamping shalat, istikhlaf dapat pula terjadi dalam khotbah. Jika khotib berhalangan meneruskan khotbah dapat diambil alih oleh atau diteruskan orang lain yang memenuhi persyaratan menjadi khotib. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 135).

Rabu, 24 Juni 2015

CARA SHALAT SAAT SAKIT

Tanya: Saya termasuk hobi sepak bola. Dalam sebuah pertandingan saya mengalami cidera cukup parah. Akibatnya tidak dapat duduk dan membungkukkan badan. badan ini terasa kaku. Jika ditekuk terasa sakit bukan main. Tapi saya bisa berdiri, namun untuk ruku' dan sujud tidak bisa. Bagai mana cara saya melakukan ibadah shalat? 

Jawab: Islam agama yang mudah. Ini sebagai mana telah ditandaskan dalam ayat sebagai berikut:

Yang artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagi mu." (QS. Al-Baqarah: 185) 


Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwasanya Islam itu mudah dipahami dan juga sangat mudah untuk dilaksanakan.
Mudah dipahami, karena sesuai dengan akal pikiran manusia dari berbagai tingkatan. Mudah dilaksanakan, sebab mengenal rukhshah yang memungkinkan perubahan hukum menjadi lebih ringan dalam kondisi tertentu yang memberatkan pelaksanaan hukum asal. Contoh paling kongrit adalah diperbolehkan makan bangkai dalam keadaan darurat. Penyebab timbulnya keringanan ada 7 (tujuh). Salah satunya penyakit. (Thariqah Al-Hushul, 40 dan Al-Asbah wa An-Nadair, 85).

Rukun Islam kedua adalah shalat. Shalat mempunyai beberapa persyaratan dan rukun. Rukun shalat secara garis besar digolongkan menjadi dua, yakni ucapan (al-aqwal) dan pekerjaan atau gerakan tubuh (al-af 'al).
Sebagian darinya dikerjakan dengan berdiri, sebagian yang lain dalam posisi duduk. Takbiratul ihram membaca fatihah, i'tidal, dan ruku' dikerjakan sambil berdiri. Khuusus ruku' disertai membungkukkan badan sampai tangan menyentuh lutut. Membaca tahiyat atau tasyahud dan salam dilakukan dengan duduk.
Sedangkan sujud menempelkan jidat, kedua telapak tangan dan kaki serta lutut diatas tanah.

Dengan demikian setiap rukun mempunyai posisi yang khusus. Tidak dibenarkan membaca fatihah sambil duduk atau membaca tasyahud dalam posisi berdiri. Mengabaikan posisi badan bisa berakibat pada ketidak absahan shalat.

Namun dalam kenyataan sehari-sehari, karena berbagai faktor, dijumpai orang yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Ada yang bisa berdiri tetapi tidak bisa duduk, begitu sebaliknya tidak jarang pula orang mampu berdiri dan duduk tetapi tidak dapat membungkukkan badan.

Menghadapi kondisi demikian, kita tidak perlu khawatir seperti telah saya sebutkan diatas. Dalam fikih dikenal rukhshah, berupa dispensasi atau keringanan hukum karena hal-hal tertentu. Allah tidak membebani hamba-Nya dengan kewajiban diluar kemampuannya. Dia Rahman dan Rahim.

Penerapan rukhshah dalam shalat terwujud dalam bentuk diperkenankannya shalat fardhu sambil duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri. Jika tidak bisa duduk, boleh dengan tidur miring (al-idhthija?). Kalau tidak mampu tidur miring diperkenankan tidur terlentang. Kalau masih tidak bisa, maka dengan isyarat. Tidak mustahil, semua anggota badan tidak dapat digerakkan. Dalam keadaan demikian, shalat ditunaikan dengan hati. Dalam sebuah hadis dari Imran Ibn Hushain Rasulullah bersabda:

Yang artinya: "Shalatlah dengan berdiri. Jikatidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu maka diatas lambung. Jika tidak mampu maka dengan isyarat."

Pada prinsipnya dalam kondisi bagaimana pun, selagi masih berstatus mukallaf, kewajiban shalat tetap berlaku baginya. (Subul Al-salam: I, 200. Al-Fiqh 'ala Al- Madzahib Al-arba'ah: I, 497-500, Syarqawi: I, 279).

Berdasarkan keterangan tersebut, orang yang dapat berdiri tetapi tidak bisa duduk dan membungkukkan badan, semua rukun shalatnya dikerjakan dengan berdiri. Karena tidak mampu membungkukkan badan, ruku' dan sujud cukup dilakukan  dengan isyarat (al-ima'), yaitu membungkukkan badan semampunya, tidak harus sampai tangan menyentuh lutut.
Isyarat sujud lebih rendah atau lebih kebawah dari pada isyarat ruku', tidak boleh sama. (Al-Fiqh 'ala Al-Mazhahib Al-Arba'ah: I, 497-500 atau liha juga Syarqawi: I, 279).

Intinya, kita diperintahkan menunaikan ibadah sesui dengan kemampuan. Hal ini berarti, sebagian pekerjaan dalam suatu ibadah yang mungkin dilakukan tidak boleh ditinggalkan karena terdapat kesulitan menjalankan sebagai pekerjaan yang lain. Ini sesuai dengan kaidah fikih "al-maisir la yasquth bi Al-ma'sur?" (yang mudah tidak gugur oleh yang sulit) yang di-istimbath-kan dari sabda Rasulullah:

Yang artinya: "Jika aku memerintahkan kamu sesuatu (perintah) maka laksanakanlah semampumu." (Muttafaq 'alaih) 

Shalat harus sujud dan ruku' secara sempurna, shalat tetap dilaksanakan menurut kemampuan, tanpa berkurang pahalanya. (Al-Asyabah wa An-Nazhair, 176, atau periksa juga pada Syarqawi: I, 279).

Lagi pula, tujuan shalat yang asasi adalah li dzikrillah, untuk mengingat Allah. Dan itu dapat dicapai tanpa menjalankan rukun secara sempurna karena alasan yang dibenarkan oleh agama.