Tanya: Kadang-kadang saya melihat orang sujud dua kali (diluar sujud yang biasanya dilakukan ketika shalat) menjelang salam. Setelah saya tanyakan, katanya itu namanya sujud sahwi. Kapan sujud sahwi dilakukan?
Jawab: Dalam satu hadis, Rasulullah Saw. bersabda:
Yang artinya: " Manusia tempatnya salah dan lupa."
Hadis ini mengesankan, salah satu sifat manusia adalah pelupa, atau paling tidak berpotensi lupa. Diantara keduanya terjalin hubungan sangat erat. Kesalahan pada umumnya bersumber pada kealpaan. Karena mustahil manusia membebaskan diri dari sifat lupa, sebagai konsekuensinya manusia tidak mungkin terhindar dari kesalahan selama hidupnya.
Kesadaran akan salah satu kelemahan manusia ini dapat mengantarkan seseorang menjadi lebih toleran terhadap kesalahan orang lain, yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk kesediaan memaafkan.
Diantara nama-nama Allah (Al-Asma Al-husna) yang patut di teladani manusia sebagai hamba-Nya adalah al-Afuw (pemaaf) dan At-Tawwab (penerima tobat).
Katanya dalam kehidupan sehari-sehari sepenuhnya mebuktikan kebenaran pernyataan Rasulullah Saw. di atas. Kealpaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Bahkan dalam shalat sekalipun, yang mestinya dikerjakan dengan khusu' dan konsentrasi, kealpaan sering tak terhindarkan yang mengakibatkan ketidak sempurnaan shalat.
Shalat kurang sempurna tatkala seseorang meninggalkan hal-hal yang sebaiknya dilakukan atau sebaliknya, melakukan hal-hal yang sebaiknya ditinggalkan. Untuk menutup kekurangan itu, sujud sahwi disyariatkan.
Sahwi merupakan kata pinjaman dari bahasa Arab, artinya al-ghaflah (lupa). Pada perkembangan selanjutnya, oleh para fuqaha (ahli fikih) sahwi dimaknai dengan cacat atau kekurangan (al-khalal) dalam pelaksanaan shalat yang terjadi dengan disengaja atau lalai.
Sujud yang berfungsi menyempurnakan shalat disebut sujud sahwi, karena pada umumnya kekurangan itu terjadi akibat kealpaan. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 172).
Sujud sahwi dilakukan pada rakaat terakhir setelah tahiyat akhirsebelum salam. Caranyamelakukannya seperti sujud biasa, yakni dua kali. Kalau sujud sahwi timbul dari kealpaan itu, membaca:
"Subhaanalladzii laa yanaamu wa la yashuu."
Yang artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan lupa."
Jika kekeliruan dalam shalat akibat disengaja, sebaiknya membaca istighfar.
Menurut fuqaha Mazhab Syafi'i, sujud sahwi ada kalanya wajib dan ada kalanya sunah. Ia diwajibkan kepada makmum ketika imam menerjakan sujud sahwi, dalam rangka ber-ittiba' iqtida' (mengikuti atau menyesuaikan diri dengan iman).
Mengikuti imam bagi makmum (dalam mengerjakan sujud sahwi) merupakan suatu keharusan, yang bila ditinggalkan mengakibatkan shalatnya batal.
Di luar itu, sujud sahwi hukumnya sunah, dalam arti boleh ditinggalkan, tapi sebaiknya dikerjakan demi kesempurnaan shalat kita.
Aspek lain yang sangat penting kaitannya dengan sujud sahwi adalah faktor yang menyebabkannya, atau dengan kata lain, kapan dan bilamana kita mengerjakan sujud sahwi itu.
Faktor-faktor tersebut dalam literatur-literatur fikih disebut asbab sujud As-sahwi (sebab-sebab sujud sahwi), yang berjunlah 4 (empat). Pertama, meninggalkan salah satu sunah ab'adh meliputi membaca tahiyat awal, membaca shalawat di dalam tahiyat awal, membaca doa qunut, dan mengucapkan shalawat saat berdoa qunut.
Duduk untuk membaca tahiyat awal dan shalawat serta berdiri untuk berdoa qunut beserta shalawat juga termasuk sunah ab'adh. Barang siapa meninggalkan shalat satu atau lebih darinya, dianjurkan melakukan sujud sahwi.
Kedua, ada keraguan mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan. para ulama menyatakan, kalau seorang di tengah-tengah mengerjakan dua rakaat ataukah telah menyelesaikan tiga rakaat. Dalam kondisi seperti itu dia wajib menambah satu rakaat lagi dan dianjurkan pula mengerjakan sujud sahwi.
Rasulullah Saw. bersabda:
Yang artinya: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakan, apakah tiga atau empat, maka singkirkanlah keraguan itu dan teruskanlah shalatny sesuai dengan keyakinannya (tiga rakaat), kemudian bersujud dua kali sebelum salam." (HR Muslim dari Abu Sa'id ra.)
Sujud dua kali sebelum salam adalah sujud sahwi. Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih: al-ashl al-adam.
Ketiga, melakukan secara tidak sengaja sesuatu yang dapat membatalkan shalat jika disengaja. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur lima rakaat. Penambahan satu rakaat dengan sengaja tentu membatalkan shalat. Namun bila terjadi karena lupa, shalatnya tetap sah dan dianjurkan sujud sahwi.
Keempat, meletakkan rukun qaul (ucapan), selain takbirat al-ihram dan salam, atau bacaan sunah bukan pada tempat yang semestinya, karena lupa. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 173-174. Juga perhatikan kitab Sabil Al-Muhtadin, juz 1-3).
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan, sujud sahwi tidak cukup untuk mengganti rukun yang ditinggalkan. Dan sujud sahwi tidak disunahkan akibat tertinggalnya sunah hai'at (pekerjaan maupun ucapan yang dianjurkan selain sunah ab'adh) seperti membaca ta'awudz sebelum fatihah, tasbih ketika ruku' atau sujud dan lain-lain.
Minggu, 31 Mei 2015
Sabtu, 23 Mei 2015
CARA SUJUD YANG BENAR
Tanya: Ketika melakukan sujud di tengah -tengah shalat, terkadang orang meletakkan tangan lebih dahulu, kemudian disusul lutut. Tetapi tidak jarang pula, saya melihat sebagian masyarakat melakukan hal yang sebaliknya. Yakni lutut lebih dahulu, baru tangan. Mana yang lebih utama.?
Jawab: Para ulama fikih mendefinisiksn shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbirat al-ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal. Atau disebut sunah (Jawa: kesunatan), jika sekedar berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna saja. Sehingga, kalau ditinggalkan tidak sampai berakibat membatalkan shalat.
Rukun shalat secara keseluruhan ada 17 (tuju belas), yang merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pelaksanaannya harus berkesinambungan. Akibatnya, bila ada salah satu saja dari rukun itu ditinggalkan atau dilaksanakan secara terpisah, seseorang belum dianggap telah mendirikan shalat. Dalam bahasa ahli ushul fikih, belum bebas dari uhdah al-wujub, atau belum bisa menggugurkan at-ta'abbud.
Setiap rukun memiliki aturan dan cara-cara tertentu. Mulai dari cara membaca fatihah, ruku', sujud, i'tidal dan seterusnya. Semua itu didasari cara shalat yang pernah di praktikkan Rasulullah Saw. semasa hidup. Dalam masalah shalat juga ibadah-ibadah yang lain kita memang harus selalu mengacu dan mempedomani sunah Rasul. Hal ini sebagai mana perintah beliau dalam satu hadis:
Yang Artinya: "Shalatlah kalian semua seperti yang kalian lihat saat saya mengerjakannya." (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Cara dan aturan-aturan tersebut telah diterangkan ulama dengan panjang lebar, melalui proses ijtihad secara serius, dalam karya mereka berupa kitab-kitab fikih.
Dalam berijtihad, mereka senantiasa berpedoman pada Al-Quran, hadis, ijma' dan qiyas serta metode-metode istimbath yang lain. Karena itu, dengan berpedoman pada kitab-kitab fikih, bukan berarti kita tidak tau kurang mengamalkan Al-Quran dan hadis, seperti anggapan minor kalangan tertentu.
Namuan demikian, pada dialog edisi kali ini, saya membatasi diri pada pembahasan cara bersujud saja, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Shalat yang di praktikkan umat islam, secara umum sama, karena berangkat dari sumber yang sama pula. Semuanya berdiri, membaca fatihah, ruku' dan sebagainya. Tapi dibalik kesamaam-kesamaan tersebut ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak begitu prinsip. Jangan sampai terjadi, perbedaan kecil itu merusak ukhuwah islamiyah dikalangan muslimin.
Bagimereka yang pernah pergi ketanah suci, kenyataan itu tidak begitu mengherankan. Disana, mereka berkesempatan menyaksikan cara shalat umat islam dari seluruh dunia secara langsung, yang sangat beragam sekali. Perbedaan-perbedaan kecil tersebut satu diantaranya adalah sujud. Apa yang seyogyanya didahulukan ketika seseorang melakukannya, meletakkan tangan terlebih dahulu kemudian lutut, atau sebaliknya?
Keberagaman cara beribadah yang dipraktikkan kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari biasanya mencerminkan terjadinya kekhilafan di kalangan ulamanya. Pada kasus sujud, kenyataannya tidak berbeda. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mendahulukan tangan dan yang mengakhirkannya setelah meletakkan lutut.
Seperti masalah-masalah khilafiyah yang lain, dalam hal itu mereka tidak mempunyai alasan dan dasar hukum. Kalau kita telusuri, perbedaan tersebut berasal dari dua hadis yang termaktub dalam kitab Bulugh Al-Maram karangan ulama hadis terkemuka Ibn Hajar Al-'Asqalani.
Hadis pertama riwayat dari sahabat Abu Hurairah ra. menyatakan bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
Yang Artinya: "Jika salah satu dari kalian bersujud, janganlah menderum seperti unta menderum, letakkan lah kedua tangan sebelum lutut." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai)
Dalam hadis tersebut jelas, kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan. Suatu pengertian yang berlawanan dengan pemahaman tersebut terlihat pada hadis kedua, riwayat dari sahabat Wa'il Ibn Hajar ra. yang mengatakan:
Yang Artinya: "Saya melihat Rasulullah Saw., ketika meletakkan (menjatukan) lutut sebelum kedua tangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibn Majah)
Ketika ada dua hadis yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat: yang sahih didahulukan daripada yang dha'if (lemah). Kalau keduanya sama, sebisa mungkin dikompromikan agar sejalan dan tidak saling bertentangan. Jika langkah tersebut tidak mungkin dicapai, hadis yang terdahulu dirombar (naskah) oleh yang terakhir. Dan catatan, sejarah keduanya diketahui. Bila waktunya tidak jelas, sikap yang mereka ambil adalah al-waaf. Maksudnya, kedua hadis tersebut tidak diamalkan, lalu beralih kepada dalil lain. Solusi itu diketemukan pada kitab-kitab ushul fikih, seperti Tashi Al-Thuruqat, Irsyad Al-Fuhul dan Al-Luma'.
Yang menjadi permasalahan, adalah para ulama sering berbeda dalam menilai sebuah hadis. Hadis yang dianggap sahih oleh seorang ulama ahli (muhadditsin) tertentu, pada saat sama kadang di klaim tidak sahih oleh ulama lain. Pada gilirannya, mereka cenderung berpendapat sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing.
Pada kasus sujud, Imam Malik dan Imam Auza'i memilih hadis yang pertama. Sedangkan Madzhab Syafi'i dan Hanafi, cenderung mengamalkan hadis kedua. Dalam kaitan itulah, mengapa khilaf menjadi tak terelakkan. Apabila kalau sebuah hadis hanya diketahui oleh satu pihak saja. Namun yang pasti, para ulama terdahulu telah berupaya semaksimal mungkin dalam mendekati setiap kebenaran. Yang benar memperoleh dua pahala, yang salah mendapat satu pahala. Dengan syarat mereka betul-betul memiliki kompetensi untuk berijtihad. Dalam arti, melengkapi diri dengan berbagai disiplin keilmuan yang diperlukan untuk tugas mulia yang sangat berat itu. Sekarang masalahnya tinggal kita pilih mana yang sesuai dengan keyakinan dan kemantapan masing-masing. Keduanya sama-sama mendasar dan boleh diamalkan. Kalangan pesantren yang akrab dengan kitab-kitab Madzhab Syafi'i, mungkin mendahulukan lutut. Tetapi bagi kalangan yang lain, mungkin mendahulukan kedua tangan.
Jawab: Para ulama fikih mendefinisiksn shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbirat al-ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal. Atau disebut sunah (Jawa: kesunatan), jika sekedar berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna saja. Sehingga, kalau ditinggalkan tidak sampai berakibat membatalkan shalat.
Rukun shalat secara keseluruhan ada 17 (tuju belas), yang merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pelaksanaannya harus berkesinambungan. Akibatnya, bila ada salah satu saja dari rukun itu ditinggalkan atau dilaksanakan secara terpisah, seseorang belum dianggap telah mendirikan shalat. Dalam bahasa ahli ushul fikih, belum bebas dari uhdah al-wujub, atau belum bisa menggugurkan at-ta'abbud.Setiap rukun memiliki aturan dan cara-cara tertentu. Mulai dari cara membaca fatihah, ruku', sujud, i'tidal dan seterusnya. Semua itu didasari cara shalat yang pernah di praktikkan Rasulullah Saw. semasa hidup. Dalam masalah shalat juga ibadah-ibadah yang lain kita memang harus selalu mengacu dan mempedomani sunah Rasul. Hal ini sebagai mana perintah beliau dalam satu hadis:
Yang Artinya: "Shalatlah kalian semua seperti yang kalian lihat saat saya mengerjakannya." (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Cara dan aturan-aturan tersebut telah diterangkan ulama dengan panjang lebar, melalui proses ijtihad secara serius, dalam karya mereka berupa kitab-kitab fikih.
Dalam berijtihad, mereka senantiasa berpedoman pada Al-Quran, hadis, ijma' dan qiyas serta metode-metode istimbath yang lain. Karena itu, dengan berpedoman pada kitab-kitab fikih, bukan berarti kita tidak tau kurang mengamalkan Al-Quran dan hadis, seperti anggapan minor kalangan tertentu.
Namuan demikian, pada dialog edisi kali ini, saya membatasi diri pada pembahasan cara bersujud saja, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Shalat yang di praktikkan umat islam, secara umum sama, karena berangkat dari sumber yang sama pula. Semuanya berdiri, membaca fatihah, ruku' dan sebagainya. Tapi dibalik kesamaam-kesamaan tersebut ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak begitu prinsip. Jangan sampai terjadi, perbedaan kecil itu merusak ukhuwah islamiyah dikalangan muslimin.
Bagimereka yang pernah pergi ketanah suci, kenyataan itu tidak begitu mengherankan. Disana, mereka berkesempatan menyaksikan cara shalat umat islam dari seluruh dunia secara langsung, yang sangat beragam sekali. Perbedaan-perbedaan kecil tersebut satu diantaranya adalah sujud. Apa yang seyogyanya didahulukan ketika seseorang melakukannya, meletakkan tangan terlebih dahulu kemudian lutut, atau sebaliknya?
Keberagaman cara beribadah yang dipraktikkan kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari biasanya mencerminkan terjadinya kekhilafan di kalangan ulamanya. Pada kasus sujud, kenyataannya tidak berbeda. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mendahulukan tangan dan yang mengakhirkannya setelah meletakkan lutut.
Seperti masalah-masalah khilafiyah yang lain, dalam hal itu mereka tidak mempunyai alasan dan dasar hukum. Kalau kita telusuri, perbedaan tersebut berasal dari dua hadis yang termaktub dalam kitab Bulugh Al-Maram karangan ulama hadis terkemuka Ibn Hajar Al-'Asqalani.
Hadis pertama riwayat dari sahabat Abu Hurairah ra. menyatakan bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
Yang Artinya: "Jika salah satu dari kalian bersujud, janganlah menderum seperti unta menderum, letakkan lah kedua tangan sebelum lutut." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai)
Dalam hadis tersebut jelas, kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan. Suatu pengertian yang berlawanan dengan pemahaman tersebut terlihat pada hadis kedua, riwayat dari sahabat Wa'il Ibn Hajar ra. yang mengatakan:
Yang Artinya: "Saya melihat Rasulullah Saw., ketika meletakkan (menjatukan) lutut sebelum kedua tangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibn Majah)
Ketika ada dua hadis yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat: yang sahih didahulukan daripada yang dha'if (lemah). Kalau keduanya sama, sebisa mungkin dikompromikan agar sejalan dan tidak saling bertentangan. Jika langkah tersebut tidak mungkin dicapai, hadis yang terdahulu dirombar (naskah) oleh yang terakhir. Dan catatan, sejarah keduanya diketahui. Bila waktunya tidak jelas, sikap yang mereka ambil adalah al-waaf. Maksudnya, kedua hadis tersebut tidak diamalkan, lalu beralih kepada dalil lain. Solusi itu diketemukan pada kitab-kitab ushul fikih, seperti Tashi Al-Thuruqat, Irsyad Al-Fuhul dan Al-Luma'.
Yang menjadi permasalahan, adalah para ulama sering berbeda dalam menilai sebuah hadis. Hadis yang dianggap sahih oleh seorang ulama ahli (muhadditsin) tertentu, pada saat sama kadang di klaim tidak sahih oleh ulama lain. Pada gilirannya, mereka cenderung berpendapat sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing.
Pada kasus sujud, Imam Malik dan Imam Auza'i memilih hadis yang pertama. Sedangkan Madzhab Syafi'i dan Hanafi, cenderung mengamalkan hadis kedua. Dalam kaitan itulah, mengapa khilaf menjadi tak terelakkan. Apabila kalau sebuah hadis hanya diketahui oleh satu pihak saja. Namun yang pasti, para ulama terdahulu telah berupaya semaksimal mungkin dalam mendekati setiap kebenaran. Yang benar memperoleh dua pahala, yang salah mendapat satu pahala. Dengan syarat mereka betul-betul memiliki kompetensi untuk berijtihad. Dalam arti, melengkapi diri dengan berbagai disiplin keilmuan yang diperlukan untuk tugas mulia yang sangat berat itu. Sekarang masalahnya tinggal kita pilih mana yang sesuai dengan keyakinan dan kemantapan masing-masing. Keduanya sama-sama mendasar dan boleh diamalkan. Kalangan pesantren yang akrab dengan kitab-kitab Madzhab Syafi'i, mungkin mendahulukan lutut. Tetapi bagi kalangan yang lain, mungkin mendahulukan kedua tangan.
Kamis, 21 Mei 2015
ISTILAH-ISTILAH DALAM SHALAT
Tanya: Dalam menjalankan shalat terdapat istilah ada', qadha', i'adah. Dimanakah perbedaan antara ketiganya dan apakah i'adah juga wajib seperti halnya qadha' ?
Jawab: Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Darisinilah kemudian muncul istilah ada' qadha' dan i'adah.
Dalam pengertiannya shalat ada' diartikan dengan menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada' menurut Madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi'iyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ada' apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.
Sedangkan qadha' diartikan dengan melaksanakan shalat diluar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memungkinkan dalam pelaksanaan shalat tersebut.
Ditinjau dari sisi hukum, sebenarnya antara qadha' dan ada' adalah sama, yaitu sama-sama wajib sebagaimana diungkapkan Al-Imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya, Fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada' dan qadha'. Hanya saja pelaksanaan dan nilainya yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, satu yang lain tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari berdosa atau tidak, qadha' adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seorang hamba dengan Tuhannya.
Lalu bagaimana dengan i'adah?
Menurut istilah para fuqaha, i'adah diartikan dengan menjalankan shalat yang sama untuk keduakalinya pada waktunya atau tidak. Karena dalam shalat yang pertama terdapat cacat atau karena ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.
Shalat i'adah ada yang wajib, tidak wajib dan sunah. I'adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam kondisi waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib i'adah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bisa dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat shalat.
(Fawatikhu rakhamut: I, 36, Al-Majmu': 3, 132).
Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali ijtihad itu dengan melaksanakan shalat ke empat arah. (al-Majmu': III, 304). Begitu pula dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib i'adah sebagaimana disampaikan qadhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Adapun yang tidak wajib i'adah seperti seseorang yang shalat tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali. Sedangkan yang sunah i'adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjamaah. Kemudian dalam waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan i'adah mengikuti jamaah yang kedua.
Dengan demikian, shalat i'adah tidaklah seperti shalat ada' atau qadha'. Pertama, i'adah tidak berfungsi menggantikan shalat sebelumnya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. kedua, i'adah ada yang wajib, tidak wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seperti ada' dan qadha',
yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga, shalat i'adah yang belum dilaksanakan, karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat qadha' yang belum dilaksanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)


