Jawab: Para ulama fikih mendefinisiksn shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbirat al-ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal. Atau disebut sunah (Jawa: kesunatan), jika sekedar berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna saja. Sehingga, kalau ditinggalkan tidak sampai berakibat membatalkan shalat.
Rukun shalat secara keseluruhan ada 17 (tuju belas), yang merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pelaksanaannya harus berkesinambungan. Akibatnya, bila ada salah satu saja dari rukun itu ditinggalkan atau dilaksanakan secara terpisah, seseorang belum dianggap telah mendirikan shalat. Dalam bahasa ahli ushul fikih, belum bebas dari uhdah al-wujub, atau belum bisa menggugurkan at-ta'abbud.Setiap rukun memiliki aturan dan cara-cara tertentu. Mulai dari cara membaca fatihah, ruku', sujud, i'tidal dan seterusnya. Semua itu didasari cara shalat yang pernah di praktikkan Rasulullah Saw. semasa hidup. Dalam masalah shalat juga ibadah-ibadah yang lain kita memang harus selalu mengacu dan mempedomani sunah Rasul. Hal ini sebagai mana perintah beliau dalam satu hadis:
Yang Artinya: "Shalatlah kalian semua seperti yang kalian lihat saat saya mengerjakannya." (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Cara dan aturan-aturan tersebut telah diterangkan ulama dengan panjang lebar, melalui proses ijtihad secara serius, dalam karya mereka berupa kitab-kitab fikih.
Dalam berijtihad, mereka senantiasa berpedoman pada Al-Quran, hadis, ijma' dan qiyas serta metode-metode istimbath yang lain. Karena itu, dengan berpedoman pada kitab-kitab fikih, bukan berarti kita tidak tau kurang mengamalkan Al-Quran dan hadis, seperti anggapan minor kalangan tertentu.
Namuan demikian, pada dialog edisi kali ini, saya membatasi diri pada pembahasan cara bersujud saja, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Shalat yang di praktikkan umat islam, secara umum sama, karena berangkat dari sumber yang sama pula. Semuanya berdiri, membaca fatihah, ruku' dan sebagainya. Tapi dibalik kesamaam-kesamaan tersebut ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak begitu prinsip. Jangan sampai terjadi, perbedaan kecil itu merusak ukhuwah islamiyah dikalangan muslimin.
Bagimereka yang pernah pergi ketanah suci, kenyataan itu tidak begitu mengherankan. Disana, mereka berkesempatan menyaksikan cara shalat umat islam dari seluruh dunia secara langsung, yang sangat beragam sekali. Perbedaan-perbedaan kecil tersebut satu diantaranya adalah sujud. Apa yang seyogyanya didahulukan ketika seseorang melakukannya, meletakkan tangan terlebih dahulu kemudian lutut, atau sebaliknya?
Keberagaman cara beribadah yang dipraktikkan kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari biasanya mencerminkan terjadinya kekhilafan di kalangan ulamanya. Pada kasus sujud, kenyataannya tidak berbeda. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mendahulukan tangan dan yang mengakhirkannya setelah meletakkan lutut.
Seperti masalah-masalah khilafiyah yang lain, dalam hal itu mereka tidak mempunyai alasan dan dasar hukum. Kalau kita telusuri, perbedaan tersebut berasal dari dua hadis yang termaktub dalam kitab Bulugh Al-Maram karangan ulama hadis terkemuka Ibn Hajar Al-'Asqalani.
Hadis pertama riwayat dari sahabat Abu Hurairah ra. menyatakan bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
Yang Artinya: "Jika salah satu dari kalian bersujud, janganlah menderum seperti unta menderum, letakkan lah kedua tangan sebelum lutut." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai)
Dalam hadis tersebut jelas, kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan. Suatu pengertian yang berlawanan dengan pemahaman tersebut terlihat pada hadis kedua, riwayat dari sahabat Wa'il Ibn Hajar ra. yang mengatakan:
Yang Artinya: "Saya melihat Rasulullah Saw., ketika meletakkan (menjatukan) lutut sebelum kedua tangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibn Majah)
Ketika ada dua hadis yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat: yang sahih didahulukan daripada yang dha'if (lemah). Kalau keduanya sama, sebisa mungkin dikompromikan agar sejalan dan tidak saling bertentangan. Jika langkah tersebut tidak mungkin dicapai, hadis yang terdahulu dirombar (naskah) oleh yang terakhir. Dan catatan, sejarah keduanya diketahui. Bila waktunya tidak jelas, sikap yang mereka ambil adalah al-waaf. Maksudnya, kedua hadis tersebut tidak diamalkan, lalu beralih kepada dalil lain. Solusi itu diketemukan pada kitab-kitab ushul fikih, seperti Tashi Al-Thuruqat, Irsyad Al-Fuhul dan Al-Luma'.
Yang menjadi permasalahan, adalah para ulama sering berbeda dalam menilai sebuah hadis. Hadis yang dianggap sahih oleh seorang ulama ahli (muhadditsin) tertentu, pada saat sama kadang di klaim tidak sahih oleh ulama lain. Pada gilirannya, mereka cenderung berpendapat sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing.
Pada kasus sujud, Imam Malik dan Imam Auza'i memilih hadis yang pertama. Sedangkan Madzhab Syafi'i dan Hanafi, cenderung mengamalkan hadis kedua. Dalam kaitan itulah, mengapa khilaf menjadi tak terelakkan. Apabila kalau sebuah hadis hanya diketahui oleh satu pihak saja. Namun yang pasti, para ulama terdahulu telah berupaya semaksimal mungkin dalam mendekati setiap kebenaran. Yang benar memperoleh dua pahala, yang salah mendapat satu pahala. Dengan syarat mereka betul-betul memiliki kompetensi untuk berijtihad. Dalam arti, melengkapi diri dengan berbagai disiplin keilmuan yang diperlukan untuk tugas mulia yang sangat berat itu. Sekarang masalahnya tinggal kita pilih mana yang sesuai dengan keyakinan dan kemantapan masing-masing. Keduanya sama-sama mendasar dan boleh diamalkan. Kalangan pesantren yang akrab dengan kitab-kitab Madzhab Syafi'i, mungkin mendahulukan lutut. Tetapi bagi kalangan yang lain, mungkin mendahulukan kedua tangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar