Tanya: Jika shalat imam batal (seperti karena kentut) bagaimanakah shalat para makmum?
Jawab: Seperti kita maklumi bersama, salat dapat dikerjakan secara berjamaah dan sendirian (munfarid). Shalat berjamaah paling tidak terdiri dari dua orang , imam dan makmum. Jumlah maksimal makmum tidak ada batasnya. Yang membatasi adalah tempat yang tersedia.
Seperti kiita maklumi bersama pula, shalat dianggap sah jika memenuhi sejumlah persyaratan (syurut as-shihah), rukun (al-arkan), seperti menanggung hadas, terkena najis, dan lain-lain.
Jika seseorang ditengah-tengah shalat melakukan perkara yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Kalau dia shalat sendirian atau menjadi makmum harus mengulangi lagi dari awal. Dalam hal ini tidak timbul masalah. Masalah akan timbul jika orang tersebut kebetulan sedang menjadi imam dalam shalat jamaah.
Lalu muncullah beberapa pertanyaan. Apabila shalat imam batal, apakah makmum juga ikut batal? Kalau tidak langkah, langkah apakah yang perlu diambil oleh para makmum? Apakah meneruskan secara munfarid? Ataukah tetap berjamaah dengan menunjuk imam baru untuk menggantikan imam yang pertama?
Shalat makmum tidak otomatis menjadi batal dengan batalnya shalat imam. Oleh karenanya makmum tidak dibenarkan membatalkan shalatnya. Dan sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fikih, kedua langkah tersebut dapat dibenarkan. Dengan demikian jika imam batal, makmum memiliki dua alternatif.
Pertama, meneruskan shalat secara munfarid (sendirian) dengan niat mufarraqah (memisahkan diri) dari imam yang telah batal shalatnya. Kedua, menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjamaah. Kalau alternatif terakhir kedua yang dipilih, maka harus ada istikhlaf (Bughyah Al-mustarsyidin, 85).
Istikhlaf adalah penunjukan pengganti imam dengan imam lain, yang karena satu sebab ia (imam pertama) tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah Saw. sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadis (Mausu'ah Al-Islami: VI, 120).
Proses terjadinya istikhlaf, mempunyai 2 (dua) kemungkinan: Imam menunjuk pengganti (khalifah), atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam.
Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal.
Istikhlaf sebaiknya dilakukan pada makmum. Jika imam menunjuk pengganti, dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Istikhlaf merupakan hak makmum. Bukankah rakyat yang paling berhak menentukan siapa pemimpinnya? Lagi-lagi disini nilai-nilai demokrasi ditanamkan. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 148).
Istikhlaf selain shalat Jumat hukumnya sunah. Karena shalat secara berjamaah lebih utama daripada sendirian.
Dalam shalat Jumat, Jika batalnya imam terjadi pada rakaat pertama, istikhlaf wajib hukumnya, mengingat shalat Jumat pada rakaat pertama harus dilaksanakan secara berjamaah. Shalat Jumat secara munfarid tidak sah (mazhahib Al-Arba'ah: I, 447)
Pertanyaan selanjutnya adalah siapakah yang layak menjadi khalifah, atau pengganti imam pertama?
Dalam menjawab masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha Syafi'iyah (ahli fikih Madzhab Syafi'i).
Semua sepakat, orang yang sah menjadi khalifa adalah orang yang sah menjadi imam shalat yang dikerjakan. Apabila makmumnya laki-laki, khalifah tidak boleh perempuan. Karena perempuan tidak sah menjadi imam dari makmum laki-laki. Mereka juga menyepakati makmum dapat menjadi khalifah.
Perbedaan pendapat muncul ketika yang ditunjuk sebagai khalifah dari luar makmum (al-ajnaby). Sebagian besar ulama memperbolehkan khalifah selain makmum, asal penggantian terjadi pada rakaat pertama atau ketiga pada saat ruba'iyah (jumlah rakaatnya empat). Sebagian hanya memperbolehkan pada rakaat pertama. Ada pula yang melarang sama sekali, seperti Imam Haramain. Menurut beliau kalaupun toh imam pertama menunjuk khalifah selain makmum, boleh saja para makmum mengikutinya dengan niat jamaah. Tetapi dalam hal ini, orang tadi tidak menjadi khalifah imam pertama. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 137).
Yang perlu diingat adalah, karena kedudukan khalifah adalah sebagai imam, maka ia harus menyesuaikan diri dengan shalat makmum. Atau dengan kata lain, harus bertindak seperti layaknya imam yang digantikan. Sebagai misal, sekelompok orang shalat subuh secara berjamaah. Ketika telah berlangsung satu rakaat, Zaid baru datang lalu ikut berjamaah. Tidak beberapa lama, imam batal dan menunjuk Zaid sebagai pengganti. Setelah i'tidal, Zaid membaca qunut dan setelah sujud kedua membaca tasyahud, Zaid meneruskan shalatnya dengan mengulangi lagi membaca doa qunut setelah i'tidal dan tasyahud sebelum salam.
Adapun makmum dapat memisahkan diri dari Zaid (mufarraqah) lalu salam, atau menunggu Zaid menyelesaikan shalatnya, lalu salam secara beriringan. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 137).
Disamping shalat, istikhlaf dapat pula terjadi dalam khotbah. Jika khotib berhalangan meneruskan khotbah dapat diambil alih oleh atau diteruskan orang lain yang memenuhi persyaratan menjadi khotib. (Mausu'ah Al-Islami: VI, 135).
Kamis, 25 Juni 2015
Rabu, 24 Juni 2015
CARA SHALAT SAAT SAKIT
Tanya: Saya termasuk hobi sepak bola. Dalam sebuah pertandingan saya mengalami cidera cukup parah. Akibatnya tidak dapat duduk dan membungkukkan badan. badan ini terasa kaku. Jika ditekuk terasa sakit bukan main. Tapi saya bisa berdiri, namun untuk ruku' dan sujud tidak bisa. Bagai mana cara saya melakukan ibadah shalat?
Jawab: Islam agama yang mudah. Ini sebagai mana telah ditandaskan dalam ayat sebagai berikut:
Yang artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagi mu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwasanya Islam itu mudah dipahami dan juga sangat mudah untuk dilaksanakan.
Mudah dipahami, karena sesuai dengan akal pikiran manusia dari berbagai tingkatan. Mudah dilaksanakan, sebab mengenal rukhshah yang memungkinkan perubahan hukum menjadi lebih ringan dalam kondisi tertentu yang memberatkan pelaksanaan hukum asal. Contoh paling kongrit adalah diperbolehkan makan bangkai dalam keadaan darurat. Penyebab timbulnya keringanan ada 7 (tujuh). Salah satunya penyakit. (Thariqah Al-Hushul, 40 dan Al-Asbah wa An-Nadair, 85).
Rukun Islam kedua adalah shalat. Shalat mempunyai beberapa persyaratan dan rukun. Rukun shalat secara garis besar digolongkan menjadi dua, yakni ucapan (al-aqwal) dan pekerjaan atau gerakan tubuh (al-af 'al).
Sebagian darinya dikerjakan dengan berdiri, sebagian yang lain dalam posisi duduk. Takbiratul ihram membaca fatihah, i'tidal, dan ruku' dikerjakan sambil berdiri. Khuusus ruku' disertai membungkukkan badan sampai tangan menyentuh lutut. Membaca tahiyat atau tasyahud dan salam dilakukan dengan duduk.
Sedangkan sujud menempelkan jidat, kedua telapak tangan dan kaki serta lutut diatas tanah.
Dengan demikian setiap rukun mempunyai posisi yang khusus. Tidak dibenarkan membaca fatihah sambil duduk atau membaca tasyahud dalam posisi berdiri. Mengabaikan posisi badan bisa berakibat pada ketidak absahan shalat.
Namun dalam kenyataan sehari-sehari, karena berbagai faktor, dijumpai orang yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Ada yang bisa berdiri tetapi tidak bisa duduk, begitu sebaliknya tidak jarang pula orang mampu berdiri dan duduk tetapi tidak dapat membungkukkan badan.
Menghadapi kondisi demikian, kita tidak perlu khawatir seperti telah saya sebutkan diatas. Dalam fikih dikenal rukhshah, berupa dispensasi atau keringanan hukum karena hal-hal tertentu. Allah tidak membebani hamba-Nya dengan kewajiban diluar kemampuannya. Dia Rahman dan Rahim.
Penerapan rukhshah dalam shalat terwujud dalam bentuk diperkenankannya shalat fardhu sambil duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri. Jika tidak bisa duduk, boleh dengan tidur miring (al-idhthija?). Kalau tidak mampu tidur miring diperkenankan tidur terlentang. Kalau masih tidak bisa, maka dengan isyarat. Tidak mustahil, semua anggota badan tidak dapat digerakkan. Dalam keadaan demikian, shalat ditunaikan dengan hati. Dalam sebuah hadis dari Imran Ibn Hushain Rasulullah bersabda:
Yang artinya: "Shalatlah dengan berdiri. Jikatidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu maka diatas lambung. Jika tidak mampu maka dengan isyarat."
Pada prinsipnya dalam kondisi bagaimana pun, selagi masih berstatus mukallaf, kewajiban shalat tetap berlaku baginya. (Subul Al-salam: I, 200. Al-Fiqh 'ala Al- Madzahib Al-arba'ah: I, 497-500, Syarqawi: I, 279).
Berdasarkan keterangan tersebut, orang yang dapat berdiri tetapi tidak bisa duduk dan membungkukkan badan, semua rukun shalatnya dikerjakan dengan berdiri. Karena tidak mampu membungkukkan badan, ruku' dan sujud cukup dilakukan dengan isyarat (al-ima'), yaitu membungkukkan badan semampunya, tidak harus sampai tangan menyentuh lutut.
Isyarat sujud lebih rendah atau lebih kebawah dari pada isyarat ruku', tidak boleh sama. (Al-Fiqh 'ala Al-Mazhahib Al-Arba'ah: I, 497-500 atau liha juga Syarqawi: I, 279).
Intinya, kita diperintahkan menunaikan ibadah sesui dengan kemampuan. Hal ini berarti, sebagian pekerjaan dalam suatu ibadah yang mungkin dilakukan tidak boleh ditinggalkan karena terdapat kesulitan menjalankan sebagai pekerjaan yang lain. Ini sesuai dengan kaidah fikih "al-maisir la yasquth bi Al-ma'sur?" (yang mudah tidak gugur oleh yang sulit) yang di-istimbath-kan dari sabda Rasulullah:
Yang artinya: "Jika aku memerintahkan kamu sesuatu (perintah) maka laksanakanlah semampumu." (Muttafaq 'alaih)
Shalat harus sujud dan ruku' secara sempurna, shalat tetap dilaksanakan menurut kemampuan, tanpa berkurang pahalanya. (Al-Asyabah wa An-Nazhair, 176, atau periksa juga pada Syarqawi: I, 279).
Lagi pula, tujuan shalat yang asasi adalah li dzikrillah, untuk mengingat Allah. Dan itu dapat dicapai tanpa menjalankan rukun secara sempurna karena alasan yang dibenarkan oleh agama.
Jawab: Islam agama yang mudah. Ini sebagai mana telah ditandaskan dalam ayat sebagai berikut:
Yang artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagi mu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwasanya Islam itu mudah dipahami dan juga sangat mudah untuk dilaksanakan.
Mudah dipahami, karena sesuai dengan akal pikiran manusia dari berbagai tingkatan. Mudah dilaksanakan, sebab mengenal rukhshah yang memungkinkan perubahan hukum menjadi lebih ringan dalam kondisi tertentu yang memberatkan pelaksanaan hukum asal. Contoh paling kongrit adalah diperbolehkan makan bangkai dalam keadaan darurat. Penyebab timbulnya keringanan ada 7 (tujuh). Salah satunya penyakit. (Thariqah Al-Hushul, 40 dan Al-Asbah wa An-Nadair, 85).
Rukun Islam kedua adalah shalat. Shalat mempunyai beberapa persyaratan dan rukun. Rukun shalat secara garis besar digolongkan menjadi dua, yakni ucapan (al-aqwal) dan pekerjaan atau gerakan tubuh (al-af 'al).
Sebagian darinya dikerjakan dengan berdiri, sebagian yang lain dalam posisi duduk. Takbiratul ihram membaca fatihah, i'tidal, dan ruku' dikerjakan sambil berdiri. Khuusus ruku' disertai membungkukkan badan sampai tangan menyentuh lutut. Membaca tahiyat atau tasyahud dan salam dilakukan dengan duduk.
Sedangkan sujud menempelkan jidat, kedua telapak tangan dan kaki serta lutut diatas tanah.
Dengan demikian setiap rukun mempunyai posisi yang khusus. Tidak dibenarkan membaca fatihah sambil duduk atau membaca tasyahud dalam posisi berdiri. Mengabaikan posisi badan bisa berakibat pada ketidak absahan shalat.
Namun dalam kenyataan sehari-sehari, karena berbagai faktor, dijumpai orang yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Ada yang bisa berdiri tetapi tidak bisa duduk, begitu sebaliknya tidak jarang pula orang mampu berdiri dan duduk tetapi tidak dapat membungkukkan badan.
Menghadapi kondisi demikian, kita tidak perlu khawatir seperti telah saya sebutkan diatas. Dalam fikih dikenal rukhshah, berupa dispensasi atau keringanan hukum karena hal-hal tertentu. Allah tidak membebani hamba-Nya dengan kewajiban diluar kemampuannya. Dia Rahman dan Rahim.
Penerapan rukhshah dalam shalat terwujud dalam bentuk diperkenankannya shalat fardhu sambil duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri. Jika tidak bisa duduk, boleh dengan tidur miring (al-idhthija?). Kalau tidak mampu tidur miring diperkenankan tidur terlentang. Kalau masih tidak bisa, maka dengan isyarat. Tidak mustahil, semua anggota badan tidak dapat digerakkan. Dalam keadaan demikian, shalat ditunaikan dengan hati. Dalam sebuah hadis dari Imran Ibn Hushain Rasulullah bersabda:
Yang artinya: "Shalatlah dengan berdiri. Jikatidak mampu, maka dengan duduk. Jika tidak mampu maka diatas lambung. Jika tidak mampu maka dengan isyarat."
Pada prinsipnya dalam kondisi bagaimana pun, selagi masih berstatus mukallaf, kewajiban shalat tetap berlaku baginya. (Subul Al-salam: I, 200. Al-Fiqh 'ala Al- Madzahib Al-arba'ah: I, 497-500, Syarqawi: I, 279).
Berdasarkan keterangan tersebut, orang yang dapat berdiri tetapi tidak bisa duduk dan membungkukkan badan, semua rukun shalatnya dikerjakan dengan berdiri. Karena tidak mampu membungkukkan badan, ruku' dan sujud cukup dilakukan dengan isyarat (al-ima'), yaitu membungkukkan badan semampunya, tidak harus sampai tangan menyentuh lutut.
Isyarat sujud lebih rendah atau lebih kebawah dari pada isyarat ruku', tidak boleh sama. (Al-Fiqh 'ala Al-Mazhahib Al-Arba'ah: I, 497-500 atau liha juga Syarqawi: I, 279).
Intinya, kita diperintahkan menunaikan ibadah sesui dengan kemampuan. Hal ini berarti, sebagian pekerjaan dalam suatu ibadah yang mungkin dilakukan tidak boleh ditinggalkan karena terdapat kesulitan menjalankan sebagai pekerjaan yang lain. Ini sesuai dengan kaidah fikih "al-maisir la yasquth bi Al-ma'sur?" (yang mudah tidak gugur oleh yang sulit) yang di-istimbath-kan dari sabda Rasulullah:
Yang artinya: "Jika aku memerintahkan kamu sesuatu (perintah) maka laksanakanlah semampumu." (Muttafaq 'alaih)
Shalat harus sujud dan ruku' secara sempurna, shalat tetap dilaksanakan menurut kemampuan, tanpa berkurang pahalanya. (Al-Asyabah wa An-Nazhair, 176, atau periksa juga pada Syarqawi: I, 279).
Lagi pula, tujuan shalat yang asasi adalah li dzikrillah, untuk mengingat Allah. Dan itu dapat dicapai tanpa menjalankan rukun secara sempurna karena alasan yang dibenarkan oleh agama.
Minggu, 31 Mei 2015
SUJUD "EKSTRA" MENJELANG SALAM
Tanya: Kadang-kadang saya melihat orang sujud dua kali (diluar sujud yang biasanya dilakukan ketika shalat) menjelang salam. Setelah saya tanyakan, katanya itu namanya sujud sahwi. Kapan sujud sahwi dilakukan?
Jawab: Dalam satu hadis, Rasulullah Saw. bersabda:
Yang artinya: " Manusia tempatnya salah dan lupa."
Hadis ini mengesankan, salah satu sifat manusia adalah pelupa, atau paling tidak berpotensi lupa. Diantara keduanya terjalin hubungan sangat erat. Kesalahan pada umumnya bersumber pada kealpaan. Karena mustahil manusia membebaskan diri dari sifat lupa, sebagai konsekuensinya manusia tidak mungkin terhindar dari kesalahan selama hidupnya.
Kesadaran akan salah satu kelemahan manusia ini dapat mengantarkan seseorang menjadi lebih toleran terhadap kesalahan orang lain, yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk kesediaan memaafkan.
Diantara nama-nama Allah (Al-Asma Al-husna) yang patut di teladani manusia sebagai hamba-Nya adalah al-Afuw (pemaaf) dan At-Tawwab (penerima tobat).
Katanya dalam kehidupan sehari-sehari sepenuhnya mebuktikan kebenaran pernyataan Rasulullah Saw. di atas. Kealpaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Bahkan dalam shalat sekalipun, yang mestinya dikerjakan dengan khusu' dan konsentrasi, kealpaan sering tak terhindarkan yang mengakibatkan ketidak sempurnaan shalat.
Shalat kurang sempurna tatkala seseorang meninggalkan hal-hal yang sebaiknya dilakukan atau sebaliknya, melakukan hal-hal yang sebaiknya ditinggalkan. Untuk menutup kekurangan itu, sujud sahwi disyariatkan.
Sahwi merupakan kata pinjaman dari bahasa Arab, artinya al-ghaflah (lupa). Pada perkembangan selanjutnya, oleh para fuqaha (ahli fikih) sahwi dimaknai dengan cacat atau kekurangan (al-khalal) dalam pelaksanaan shalat yang terjadi dengan disengaja atau lalai.
Sujud yang berfungsi menyempurnakan shalat disebut sujud sahwi, karena pada umumnya kekurangan itu terjadi akibat kealpaan. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 172).
Sujud sahwi dilakukan pada rakaat terakhir setelah tahiyat akhirsebelum salam. Caranyamelakukannya seperti sujud biasa, yakni dua kali. Kalau sujud sahwi timbul dari kealpaan itu, membaca:
"Subhaanalladzii laa yanaamu wa la yashuu."
Yang artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan lupa."
Jika kekeliruan dalam shalat akibat disengaja, sebaiknya membaca istighfar.
Menurut fuqaha Mazhab Syafi'i, sujud sahwi ada kalanya wajib dan ada kalanya sunah. Ia diwajibkan kepada makmum ketika imam menerjakan sujud sahwi, dalam rangka ber-ittiba' iqtida' (mengikuti atau menyesuaikan diri dengan iman).
Mengikuti imam bagi makmum (dalam mengerjakan sujud sahwi) merupakan suatu keharusan, yang bila ditinggalkan mengakibatkan shalatnya batal.
Di luar itu, sujud sahwi hukumnya sunah, dalam arti boleh ditinggalkan, tapi sebaiknya dikerjakan demi kesempurnaan shalat kita.
Aspek lain yang sangat penting kaitannya dengan sujud sahwi adalah faktor yang menyebabkannya, atau dengan kata lain, kapan dan bilamana kita mengerjakan sujud sahwi itu.
Faktor-faktor tersebut dalam literatur-literatur fikih disebut asbab sujud As-sahwi (sebab-sebab sujud sahwi), yang berjunlah 4 (empat). Pertama, meninggalkan salah satu sunah ab'adh meliputi membaca tahiyat awal, membaca shalawat di dalam tahiyat awal, membaca doa qunut, dan mengucapkan shalawat saat berdoa qunut.
Duduk untuk membaca tahiyat awal dan shalawat serta berdiri untuk berdoa qunut beserta shalawat juga termasuk sunah ab'adh. Barang siapa meninggalkan shalat satu atau lebih darinya, dianjurkan melakukan sujud sahwi.
Kedua, ada keraguan mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan. para ulama menyatakan, kalau seorang di tengah-tengah mengerjakan dua rakaat ataukah telah menyelesaikan tiga rakaat. Dalam kondisi seperti itu dia wajib menambah satu rakaat lagi dan dianjurkan pula mengerjakan sujud sahwi.
Rasulullah Saw. bersabda:
Yang artinya: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakan, apakah tiga atau empat, maka singkirkanlah keraguan itu dan teruskanlah shalatny sesuai dengan keyakinannya (tiga rakaat), kemudian bersujud dua kali sebelum salam." (HR Muslim dari Abu Sa'id ra.)
Sujud dua kali sebelum salam adalah sujud sahwi. Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih: al-ashl al-adam.
Ketiga, melakukan secara tidak sengaja sesuatu yang dapat membatalkan shalat jika disengaja. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur lima rakaat. Penambahan satu rakaat dengan sengaja tentu membatalkan shalat. Namun bila terjadi karena lupa, shalatnya tetap sah dan dianjurkan sujud sahwi.
Keempat, meletakkan rukun qaul (ucapan), selain takbirat al-ihram dan salam, atau bacaan sunah bukan pada tempat yang semestinya, karena lupa. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 173-174. Juga perhatikan kitab Sabil Al-Muhtadin, juz 1-3).
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan, sujud sahwi tidak cukup untuk mengganti rukun yang ditinggalkan. Dan sujud sahwi tidak disunahkan akibat tertinggalnya sunah hai'at (pekerjaan maupun ucapan yang dianjurkan selain sunah ab'adh) seperti membaca ta'awudz sebelum fatihah, tasbih ketika ruku' atau sujud dan lain-lain.
Jawab: Dalam satu hadis, Rasulullah Saw. bersabda:
Yang artinya: " Manusia tempatnya salah dan lupa."
Hadis ini mengesankan, salah satu sifat manusia adalah pelupa, atau paling tidak berpotensi lupa. Diantara keduanya terjalin hubungan sangat erat. Kesalahan pada umumnya bersumber pada kealpaan. Karena mustahil manusia membebaskan diri dari sifat lupa, sebagai konsekuensinya manusia tidak mungkin terhindar dari kesalahan selama hidupnya.
Kesadaran akan salah satu kelemahan manusia ini dapat mengantarkan seseorang menjadi lebih toleran terhadap kesalahan orang lain, yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk kesediaan memaafkan.
Diantara nama-nama Allah (Al-Asma Al-husna) yang patut di teladani manusia sebagai hamba-Nya adalah al-Afuw (pemaaf) dan At-Tawwab (penerima tobat).
Katanya dalam kehidupan sehari-sehari sepenuhnya mebuktikan kebenaran pernyataan Rasulullah Saw. di atas. Kealpaan dapat terjadi kapan dan dimana saja. Bahkan dalam shalat sekalipun, yang mestinya dikerjakan dengan khusu' dan konsentrasi, kealpaan sering tak terhindarkan yang mengakibatkan ketidak sempurnaan shalat.
Shalat kurang sempurna tatkala seseorang meninggalkan hal-hal yang sebaiknya dilakukan atau sebaliknya, melakukan hal-hal yang sebaiknya ditinggalkan. Untuk menutup kekurangan itu, sujud sahwi disyariatkan.
Sahwi merupakan kata pinjaman dari bahasa Arab, artinya al-ghaflah (lupa). Pada perkembangan selanjutnya, oleh para fuqaha (ahli fikih) sahwi dimaknai dengan cacat atau kekurangan (al-khalal) dalam pelaksanaan shalat yang terjadi dengan disengaja atau lalai.
Sujud yang berfungsi menyempurnakan shalat disebut sujud sahwi, karena pada umumnya kekurangan itu terjadi akibat kealpaan. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 172).
Sujud sahwi dilakukan pada rakaat terakhir setelah tahiyat akhirsebelum salam. Caranyamelakukannya seperti sujud biasa, yakni dua kali. Kalau sujud sahwi timbul dari kealpaan itu, membaca:
"Subhaanalladzii laa yanaamu wa la yashuu."
Yang artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan lupa."
Jika kekeliruan dalam shalat akibat disengaja, sebaiknya membaca istighfar.
Menurut fuqaha Mazhab Syafi'i, sujud sahwi ada kalanya wajib dan ada kalanya sunah. Ia diwajibkan kepada makmum ketika imam menerjakan sujud sahwi, dalam rangka ber-ittiba' iqtida' (mengikuti atau menyesuaikan diri dengan iman).
Mengikuti imam bagi makmum (dalam mengerjakan sujud sahwi) merupakan suatu keharusan, yang bila ditinggalkan mengakibatkan shalatnya batal.
Di luar itu, sujud sahwi hukumnya sunah, dalam arti boleh ditinggalkan, tapi sebaiknya dikerjakan demi kesempurnaan shalat kita.
Aspek lain yang sangat penting kaitannya dengan sujud sahwi adalah faktor yang menyebabkannya, atau dengan kata lain, kapan dan bilamana kita mengerjakan sujud sahwi itu.
Faktor-faktor tersebut dalam literatur-literatur fikih disebut asbab sujud As-sahwi (sebab-sebab sujud sahwi), yang berjunlah 4 (empat). Pertama, meninggalkan salah satu sunah ab'adh meliputi membaca tahiyat awal, membaca shalawat di dalam tahiyat awal, membaca doa qunut, dan mengucapkan shalawat saat berdoa qunut.
Duduk untuk membaca tahiyat awal dan shalawat serta berdiri untuk berdoa qunut beserta shalawat juga termasuk sunah ab'adh. Barang siapa meninggalkan shalat satu atau lebih darinya, dianjurkan melakukan sujud sahwi.
Kedua, ada keraguan mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan. para ulama menyatakan, kalau seorang di tengah-tengah mengerjakan dua rakaat ataukah telah menyelesaikan tiga rakaat. Dalam kondisi seperti itu dia wajib menambah satu rakaat lagi dan dianjurkan pula mengerjakan sujud sahwi.
Rasulullah Saw. bersabda:
Yang artinya: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, sehingga tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakan, apakah tiga atau empat, maka singkirkanlah keraguan itu dan teruskanlah shalatny sesuai dengan keyakinannya (tiga rakaat), kemudian bersujud dua kali sebelum salam." (HR Muslim dari Abu Sa'id ra.)
Sujud dua kali sebelum salam adalah sujud sahwi. Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fikih: al-ashl al-adam.
Ketiga, melakukan secara tidak sengaja sesuatu yang dapat membatalkan shalat jika disengaja. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur lima rakaat. Penambahan satu rakaat dengan sengaja tentu membatalkan shalat. Namun bila terjadi karena lupa, shalatnya tetap sah dan dianjurkan sujud sahwi.
Keempat, meletakkan rukun qaul (ucapan), selain takbirat al-ihram dan salam, atau bacaan sunah bukan pada tempat yang semestinya, karena lupa. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 173-174. Juga perhatikan kitab Sabil Al-Muhtadin, juz 1-3).
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan, sujud sahwi tidak cukup untuk mengganti rukun yang ditinggalkan. Dan sujud sahwi tidak disunahkan akibat tertinggalnya sunah hai'at (pekerjaan maupun ucapan yang dianjurkan selain sunah ab'adh) seperti membaca ta'awudz sebelum fatihah, tasbih ketika ruku' atau sujud dan lain-lain.
Sabtu, 23 Mei 2015
CARA SUJUD YANG BENAR
Tanya: Ketika melakukan sujud di tengah -tengah shalat, terkadang orang meletakkan tangan lebih dahulu, kemudian disusul lutut. Tetapi tidak jarang pula, saya melihat sebagian masyarakat melakukan hal yang sebaliknya. Yakni lutut lebih dahulu, baru tangan. Mana yang lebih utama.?
Jawab: Para ulama fikih mendefinisiksn shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbirat al-ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal. Atau disebut sunah (Jawa: kesunatan), jika sekedar berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna saja. Sehingga, kalau ditinggalkan tidak sampai berakibat membatalkan shalat.
Rukun shalat secara keseluruhan ada 17 (tuju belas), yang merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pelaksanaannya harus berkesinambungan. Akibatnya, bila ada salah satu saja dari rukun itu ditinggalkan atau dilaksanakan secara terpisah, seseorang belum dianggap telah mendirikan shalat. Dalam bahasa ahli ushul fikih, belum bebas dari uhdah al-wujub, atau belum bisa menggugurkan at-ta'abbud.
Setiap rukun memiliki aturan dan cara-cara tertentu. Mulai dari cara membaca fatihah, ruku', sujud, i'tidal dan seterusnya. Semua itu didasari cara shalat yang pernah di praktikkan Rasulullah Saw. semasa hidup. Dalam masalah shalat juga ibadah-ibadah yang lain kita memang harus selalu mengacu dan mempedomani sunah Rasul. Hal ini sebagai mana perintah beliau dalam satu hadis:
Yang Artinya: "Shalatlah kalian semua seperti yang kalian lihat saat saya mengerjakannya." (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Cara dan aturan-aturan tersebut telah diterangkan ulama dengan panjang lebar, melalui proses ijtihad secara serius, dalam karya mereka berupa kitab-kitab fikih.
Dalam berijtihad, mereka senantiasa berpedoman pada Al-Quran, hadis, ijma' dan qiyas serta metode-metode istimbath yang lain. Karena itu, dengan berpedoman pada kitab-kitab fikih, bukan berarti kita tidak tau kurang mengamalkan Al-Quran dan hadis, seperti anggapan minor kalangan tertentu.
Namuan demikian, pada dialog edisi kali ini, saya membatasi diri pada pembahasan cara bersujud saja, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Shalat yang di praktikkan umat islam, secara umum sama, karena berangkat dari sumber yang sama pula. Semuanya berdiri, membaca fatihah, ruku' dan sebagainya. Tapi dibalik kesamaam-kesamaan tersebut ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak begitu prinsip. Jangan sampai terjadi, perbedaan kecil itu merusak ukhuwah islamiyah dikalangan muslimin.
Bagimereka yang pernah pergi ketanah suci, kenyataan itu tidak begitu mengherankan. Disana, mereka berkesempatan menyaksikan cara shalat umat islam dari seluruh dunia secara langsung, yang sangat beragam sekali. Perbedaan-perbedaan kecil tersebut satu diantaranya adalah sujud. Apa yang seyogyanya didahulukan ketika seseorang melakukannya, meletakkan tangan terlebih dahulu kemudian lutut, atau sebaliknya?
Keberagaman cara beribadah yang dipraktikkan kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari biasanya mencerminkan terjadinya kekhilafan di kalangan ulamanya. Pada kasus sujud, kenyataannya tidak berbeda. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mendahulukan tangan dan yang mengakhirkannya setelah meletakkan lutut.
Seperti masalah-masalah khilafiyah yang lain, dalam hal itu mereka tidak mempunyai alasan dan dasar hukum. Kalau kita telusuri, perbedaan tersebut berasal dari dua hadis yang termaktub dalam kitab Bulugh Al-Maram karangan ulama hadis terkemuka Ibn Hajar Al-'Asqalani.
Hadis pertama riwayat dari sahabat Abu Hurairah ra. menyatakan bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
Yang Artinya: "Jika salah satu dari kalian bersujud, janganlah menderum seperti unta menderum, letakkan lah kedua tangan sebelum lutut." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai)
Dalam hadis tersebut jelas, kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan. Suatu pengertian yang berlawanan dengan pemahaman tersebut terlihat pada hadis kedua, riwayat dari sahabat Wa'il Ibn Hajar ra. yang mengatakan:
Yang Artinya: "Saya melihat Rasulullah Saw., ketika meletakkan (menjatukan) lutut sebelum kedua tangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibn Majah)
Ketika ada dua hadis yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat: yang sahih didahulukan daripada yang dha'if (lemah). Kalau keduanya sama, sebisa mungkin dikompromikan agar sejalan dan tidak saling bertentangan. Jika langkah tersebut tidak mungkin dicapai, hadis yang terdahulu dirombar (naskah) oleh yang terakhir. Dan catatan, sejarah keduanya diketahui. Bila waktunya tidak jelas, sikap yang mereka ambil adalah al-waaf. Maksudnya, kedua hadis tersebut tidak diamalkan, lalu beralih kepada dalil lain. Solusi itu diketemukan pada kitab-kitab ushul fikih, seperti Tashi Al-Thuruqat, Irsyad Al-Fuhul dan Al-Luma'.
Yang menjadi permasalahan, adalah para ulama sering berbeda dalam menilai sebuah hadis. Hadis yang dianggap sahih oleh seorang ulama ahli (muhadditsin) tertentu, pada saat sama kadang di klaim tidak sahih oleh ulama lain. Pada gilirannya, mereka cenderung berpendapat sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing.
Pada kasus sujud, Imam Malik dan Imam Auza'i memilih hadis yang pertama. Sedangkan Madzhab Syafi'i dan Hanafi, cenderung mengamalkan hadis kedua. Dalam kaitan itulah, mengapa khilaf menjadi tak terelakkan. Apabila kalau sebuah hadis hanya diketahui oleh satu pihak saja. Namun yang pasti, para ulama terdahulu telah berupaya semaksimal mungkin dalam mendekati setiap kebenaran. Yang benar memperoleh dua pahala, yang salah mendapat satu pahala. Dengan syarat mereka betul-betul memiliki kompetensi untuk berijtihad. Dalam arti, melengkapi diri dengan berbagai disiplin keilmuan yang diperlukan untuk tugas mulia yang sangat berat itu. Sekarang masalahnya tinggal kita pilih mana yang sesuai dengan keyakinan dan kemantapan masing-masing. Keduanya sama-sama mendasar dan boleh diamalkan. Kalangan pesantren yang akrab dengan kitab-kitab Madzhab Syafi'i, mungkin mendahulukan lutut. Tetapi bagi kalangan yang lain, mungkin mendahulukan kedua tangan.
Jawab: Para ulama fikih mendefinisiksn shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbirat al-ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal. Atau disebut sunah (Jawa: kesunatan), jika sekedar berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna saja. Sehingga, kalau ditinggalkan tidak sampai berakibat membatalkan shalat.
Rukun shalat secara keseluruhan ada 17 (tuju belas), yang merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pelaksanaannya harus berkesinambungan. Akibatnya, bila ada salah satu saja dari rukun itu ditinggalkan atau dilaksanakan secara terpisah, seseorang belum dianggap telah mendirikan shalat. Dalam bahasa ahli ushul fikih, belum bebas dari uhdah al-wujub, atau belum bisa menggugurkan at-ta'abbud.Setiap rukun memiliki aturan dan cara-cara tertentu. Mulai dari cara membaca fatihah, ruku', sujud, i'tidal dan seterusnya. Semua itu didasari cara shalat yang pernah di praktikkan Rasulullah Saw. semasa hidup. Dalam masalah shalat juga ibadah-ibadah yang lain kita memang harus selalu mengacu dan mempedomani sunah Rasul. Hal ini sebagai mana perintah beliau dalam satu hadis:
Yang Artinya: "Shalatlah kalian semua seperti yang kalian lihat saat saya mengerjakannya." (HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Cara dan aturan-aturan tersebut telah diterangkan ulama dengan panjang lebar, melalui proses ijtihad secara serius, dalam karya mereka berupa kitab-kitab fikih.
Dalam berijtihad, mereka senantiasa berpedoman pada Al-Quran, hadis, ijma' dan qiyas serta metode-metode istimbath yang lain. Karena itu, dengan berpedoman pada kitab-kitab fikih, bukan berarti kita tidak tau kurang mengamalkan Al-Quran dan hadis, seperti anggapan minor kalangan tertentu.
Namuan demikian, pada dialog edisi kali ini, saya membatasi diri pada pembahasan cara bersujud saja, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
Shalat yang di praktikkan umat islam, secara umum sama, karena berangkat dari sumber yang sama pula. Semuanya berdiri, membaca fatihah, ruku' dan sebagainya. Tapi dibalik kesamaam-kesamaan tersebut ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak begitu prinsip. Jangan sampai terjadi, perbedaan kecil itu merusak ukhuwah islamiyah dikalangan muslimin.
Bagimereka yang pernah pergi ketanah suci, kenyataan itu tidak begitu mengherankan. Disana, mereka berkesempatan menyaksikan cara shalat umat islam dari seluruh dunia secara langsung, yang sangat beragam sekali. Perbedaan-perbedaan kecil tersebut satu diantaranya adalah sujud. Apa yang seyogyanya didahulukan ketika seseorang melakukannya, meletakkan tangan terlebih dahulu kemudian lutut, atau sebaliknya?
Keberagaman cara beribadah yang dipraktikkan kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari biasanya mencerminkan terjadinya kekhilafan di kalangan ulamanya. Pada kasus sujud, kenyataannya tidak berbeda. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mendahulukan tangan dan yang mengakhirkannya setelah meletakkan lutut.
Seperti masalah-masalah khilafiyah yang lain, dalam hal itu mereka tidak mempunyai alasan dan dasar hukum. Kalau kita telusuri, perbedaan tersebut berasal dari dua hadis yang termaktub dalam kitab Bulugh Al-Maram karangan ulama hadis terkemuka Ibn Hajar Al-'Asqalani.
Hadis pertama riwayat dari sahabat Abu Hurairah ra. menyatakan bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
Yang Artinya: "Jika salah satu dari kalian bersujud, janganlah menderum seperti unta menderum, letakkan lah kedua tangan sebelum lutut." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai)
Dalam hadis tersebut jelas, kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan. Suatu pengertian yang berlawanan dengan pemahaman tersebut terlihat pada hadis kedua, riwayat dari sahabat Wa'il Ibn Hajar ra. yang mengatakan:
Yang Artinya: "Saya melihat Rasulullah Saw., ketika meletakkan (menjatukan) lutut sebelum kedua tangannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibn Majah)
Ketika ada dua hadis yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat: yang sahih didahulukan daripada yang dha'if (lemah). Kalau keduanya sama, sebisa mungkin dikompromikan agar sejalan dan tidak saling bertentangan. Jika langkah tersebut tidak mungkin dicapai, hadis yang terdahulu dirombar (naskah) oleh yang terakhir. Dan catatan, sejarah keduanya diketahui. Bila waktunya tidak jelas, sikap yang mereka ambil adalah al-waaf. Maksudnya, kedua hadis tersebut tidak diamalkan, lalu beralih kepada dalil lain. Solusi itu diketemukan pada kitab-kitab ushul fikih, seperti Tashi Al-Thuruqat, Irsyad Al-Fuhul dan Al-Luma'.
Yang menjadi permasalahan, adalah para ulama sering berbeda dalam menilai sebuah hadis. Hadis yang dianggap sahih oleh seorang ulama ahli (muhadditsin) tertentu, pada saat sama kadang di klaim tidak sahih oleh ulama lain. Pada gilirannya, mereka cenderung berpendapat sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing.
Pada kasus sujud, Imam Malik dan Imam Auza'i memilih hadis yang pertama. Sedangkan Madzhab Syafi'i dan Hanafi, cenderung mengamalkan hadis kedua. Dalam kaitan itulah, mengapa khilaf menjadi tak terelakkan. Apabila kalau sebuah hadis hanya diketahui oleh satu pihak saja. Namun yang pasti, para ulama terdahulu telah berupaya semaksimal mungkin dalam mendekati setiap kebenaran. Yang benar memperoleh dua pahala, yang salah mendapat satu pahala. Dengan syarat mereka betul-betul memiliki kompetensi untuk berijtihad. Dalam arti, melengkapi diri dengan berbagai disiplin keilmuan yang diperlukan untuk tugas mulia yang sangat berat itu. Sekarang masalahnya tinggal kita pilih mana yang sesuai dengan keyakinan dan kemantapan masing-masing. Keduanya sama-sama mendasar dan boleh diamalkan. Kalangan pesantren yang akrab dengan kitab-kitab Madzhab Syafi'i, mungkin mendahulukan lutut. Tetapi bagi kalangan yang lain, mungkin mendahulukan kedua tangan.
Kamis, 21 Mei 2015
ISTILAH-ISTILAH DALAM SHALAT
Tanya: Dalam menjalankan shalat terdapat istilah ada', qadha', i'adah. Dimanakah perbedaan antara ketiganya dan apakah i'adah juga wajib seperti halnya qadha' ?
Jawab: Sebagaimana firman Allah bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Darisinilah kemudian muncul istilah ada' qadha' dan i'adah.
Dalam pengertiannya shalat ada' diartikan dengan menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada' menurut Madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi'iyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ada' apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya.
Sedangkan qadha' diartikan dengan melaksanakan shalat diluar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memungkinkan dalam pelaksanaan shalat tersebut.
Ditinjau dari sisi hukum, sebenarnya antara qadha' dan ada' adalah sama, yaitu sama-sama wajib sebagaimana diungkapkan Al-Imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali dalam kitabnya, Fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada' dan qadha'. Hanya saja pelaksanaan dan nilainya yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, satu yang lain tidak, sehingga berdosa. Tetapi terlepas dari berdosa atau tidak, qadha' adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seorang hamba dengan Tuhannya.
Lalu bagaimana dengan i'adah?
Menurut istilah para fuqaha, i'adah diartikan dengan menjalankan shalat yang sama untuk keduakalinya pada waktunya atau tidak. Karena dalam shalat yang pertama terdapat cacat atau karena ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.
Shalat i'adah ada yang wajib, tidak wajib dan sunah. I'adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam kondisi waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib i'adah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bisa dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat shalat.
(Fawatikhu rakhamut: I, 36, Al-Majmu': 3, 132).
Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali ijtihad itu dengan melaksanakan shalat ke empat arah. (al-Majmu': III, 304). Begitu pula dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib i'adah sebagaimana disampaikan qadhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid Al-Ghazali.
Adapun yang tidak wajib i'adah seperti seseorang yang shalat tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali. Sedangkan yang sunah i'adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjamaah. Kemudian dalam waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan i'adah mengikuti jamaah yang kedua.
Dengan demikian, shalat i'adah tidaklah seperti shalat ada' atau qadha'. Pertama, i'adah tidak berfungsi menggantikan shalat sebelumnya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. kedua, i'adah ada yang wajib, tidak wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seperti ada' dan qadha',
yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga, shalat i'adah yang belum dilaksanakan, karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat qadha' yang belum dilaksanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)


